Hasilnya, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 buah tas kresek warna hitam berisi 1 plastik berisi ganja seberat kurang lebih 650 gram, 7 plastik klip ukuran sedang berisi ganja, 1 toples kecil warna putih berisi biji ganja, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bundel plastik klip kosong ukuran sedang, dan 2 buah kertas papir untuk membuat rokok.
BACA JUGA:6 Tahun Tak Naik, Tarif Pelabuhan Tanjung Priok Bakal Alami Kenaikan
"Ganja tersebut didapat dari A (DPO), awalnya seberat 1 kilogram kemudian LAE disuruh untuk mengambil sebagian ganja dan dijadikan 7 paket seberat 20 gram sudah bersih tanpa batang dan bijinya," terangnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang juga mejelaskan, tersangka LAE juga disuruh dengan A yakni mengambil sedikit ganja untuk dikonsumsi pribadi sebagai upahnya.
"Saat itu, tersangka LAE membutuhkan uang kemudian memberikan ganja seberat 10 gram sebagai upahnya kepada AS. Dan menyuruh menjualkan ganja dengan harga Rp 250 ribu," katanya.
Kedua tersangka di ganjar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku AS dan LAE terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta didenda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(Nanda Aria)