Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

38 Parpol Tingkat Nasional Punya Akses Sipol dari KPU

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |12:11 WIB
38 Parpol Tingkat Nasional Punya Akses Sipol dari KPU
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui data terkait permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hingga hari Selasa 12 Juli 2022, jumlah parpol yang sudah mendapat akses sebanyak 38 parpol.

"Ada penambahan dua parpol nasional. Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 38 parpol," kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Dari ke-38 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol diantaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 22 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).

Adapun, rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 12 Juli 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement