Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Anak di Bawah Umur Ditangkap karena Cabuli Bocah

Yuswantoro (Koran Sindo) , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |02:32 WIB
2 Anak di Bawah Umur Ditangkap karena Cabuli Bocah
Dua anak di bawah umur ditangkap karena cabuli bocah perempuan. (ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Sementara, untuk rekan ABH inisial PP karena usianya masih 13 tahun berdasarkan pasal 32 UU NO 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) bahwa penahanan terhadap anak hanya boleh dilakukan dengan syarat anak telah berusia 14 th atau lebih.

Oleh karena itu, PP hanya dilakukan penahanan kota dan wajib lapor ke Polres Way Kanan setiap Senin dan Kamis sampai dengan waktunya nanti perkara tersebut P21.

Setelah itu berkas perkara, barang bukti, dan kedua ABH inisial PS bersama PP pun akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan umpu.

"Dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang maka yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (1), (3) atau pasal 82 ayat (1), (2) dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kasat Reskrim.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement