PADANG - Dua pasangan tanpa surat nikah ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebuah penginapan di Kampung Nias Dalam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (13/7/2022). Wanita berinisial HF (21) dan HZ (20) sedangkan prianya BY (37) VI (23).
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan kedua pasangan itu ditangkap sekira pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan ke sejumlah kamar.
"Petugas menemukan adanya pasangan laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar, saat ditanyai surat nikah, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen pernikahan yang diminta oleh petugas," ucap Mursalim, Rabu,
Selanjutnya, kedua pasangan tersebut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka, untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
Baca juga: Asyik Bercinta di Kosan, Sejoli Ini Kaget saat Digerebek Warga
"Mereka tidak dapat memperlihatkan bukti surat nikahannya kepada petugas, tentu ini diduga mereka pasangan yang ilegal, mereka untuk semantara kita amankan dulu untuk diproses lebih lanjut," jelas Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, Satpol PP Padang akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua mereka.
“Kita panggil pihak orang tuanya agar mengetahui apa yang dilakukan anak-anaknya di luar rumah, kita berharap, para orang tua agar bisa mengawasi anak-anaknya untuk kedepannya sehingga tidak terjerumus ke hal-hal yang merusak masa depan mereka nantinya," tutur Mursalim.
Selain itu, Mursalim tegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik hotel dan penginapan yang masih menerima tamu tanpa status suami istri, karena telah menyalahi aturan yang berlaku.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.