SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan persidangan terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) pada Senin (18/7/2022). Sidang akan digelar secara daring karena masih suasana pandemi Covid-19.
Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, meski digelar online, sidang perdana putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu juga akan digelar secara tertutup. Pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.
"Sidangnya akan digelar online karena masih pandemi. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa)," katanya, Selasa (12/7/2022).
Ia menambahkan, MSAT akan diadili tiga hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Tiga hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman. Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hakim sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidangnya saja," ujarnya.