Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir Mabuk Kendarai Mobil Tanpa Ban, 'Kambing Hitamkan' Covid-19

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 14 Juli 2022 |08:37 WIB
Sopir Mabuk Kendarai Mobil Tanpa Ban, 'Kambing Hitamkan' Covid-19
Sopir mabuk mengendarai mobil tanpa ban (Foto: South Wales Police)
A
A
A

INGGRIS - Seorang pengemudi mabuk melakukan perjalanan sejauh 10 mil menyusuri M4 dengan dua ban mobil hilang setelah keluar malam dengan teman-temannya.

Meskipun dua kali melanggar batas konsumsi alkohol dan mengaku mengemudi dalam keadaan mabuk, Laurie Rosser, 42, menyalahkan Covid-19 karena membuat pikirannya "berkabut".

Pengadilan Swansea Magistrates mendengar Rosser yang berasal dari Gorseinon, mengalami "ledakan" roda dua di van Vauxhall-nya pada 26 Juni, namun terus mengemudi.

Pengadilan mendengar bagaimana pengendara melihat mobil van berjalan di jalan raya, dengan ban depan dan belakang hilang, dan hub baja aus.

Baca juga: Pengemudi Mabuk Akan Dihukum Bekerja di Kamar Mayat, Hiiii Seram!

Salah satu saksi melaporkan ayah empat anak itu ke polisi, yang akhirya menghentikan aksinya pada pukul 02:00 BST pada Minggu, (26/6/2022) , dekat Persimpangan 46 M4 di Llangyfelach.

Baca juga: Kota di Taiwan Hukum Pengemudi Mabuk dengan Kerja Bersihkan Rumah Duka

Polisi memperkirakan van itu telah dikendarai lebih dari 16 km dengan dua ban hilang. Dia terengah-engah di pinggir jalan dan ditemukan hampir dua kali batas legal untuk mengemudi.

Rosser memiliki 66 mikrogram alkohol dalam 100 mililiter napas - batas hukumnya adalah 35.

Pengadilan pun memutuskan dia dilarang mengemudi selama 17 bulan dan didenda 300 poundsterling (Rp5 juta).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement