JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memindahkan penahanan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suamianya Hasan Aminudin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya, Jawa Timur. Diketahui, keduanya usai ditetapkan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Kendati demikian, Puput beserta suaminya kini tengah mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini (14/7) Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dkk telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Lapas di Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
BACA JUGA:KPK Telusuri Aset Pencucian Uang Bupati Nonaktif Probolinggo Lewat Notaris
Ali menambahkan, meski sama-sama dipindahkan ke Surabaya, keduanya di tahan di lapas yang berbeda. "Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya, sementara Hasan Aminudin ditahan Lapas Klas I Surabaya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ali menuturkan, Puput dan Hasan yang sebelumnya menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK dipindahkan secara ketat berdasarkan proses hukum yang berlaku.
"Dalam proses pemindahannya, dilaksanakan secara ketat dengan di kawal langsung oleh Tim Jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
BACA JUGA:8 Bidang Tanah Diduga Hasil Korupsi Bupati Nonaktif Probolinggo Disita KPK