"Sesampai di sebuah rumah yang saat itu ada pelaku bernama Aris, tim yang telah dibentuk itu langsung mengamankan terduga pelaku, selanjutnya tim mengintrogasi terduga pelaku dan dari keterangan pelaku melakukan pencurian sepeda motor roda tersebut bersama abang nya bernama Bambang," ucap Kasatreskrim.
"Mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkannya. Namun pelaku Bambang setelah melakukan aksinya langsung membawa sepeda motor curian ke Lamtamot, Lembah Seulawah, Aceh Besar," sambungnya.
Selanjutnya Tim Rimueng langsung melakukan pengembangan menuju gampong Lamtamot dan di Back up oleh personel Polsek Lembah Seulawah guna melakukan penangkapan terhadap pelaku Bambang di rumah temannya.
"Pelaku Bambang dan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh petugas di rumah temannya di gampong Lamtamot, Aceh Besar," kata Kompol Ryan.
Kini, kedua bersaudara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)