Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Puluhan Ekor Bebek, Dua Warga Semarang Dibekuk Polisi

Angga Rosa , Jurnalis-Kamis, 14 Juli 2022 |15:50 WIB
Curi Puluhan Ekor Bebek, Dua Warga Semarang Dibekuk Polisi
Pelaku pencuri bebek saat dimintai keterangan oleh polisi/ Foto: Angga Rosa
A
A
A

"Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka telah mencuri sebanyak 27 ekor bebek milik korban," ujar Kapolres.

 BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Pria Bertato Naga Diciduk Polisi

Menurut Kapolres, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement