Sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu, parpol peserta Pemilu harus berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan minimal di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, ada minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan memiliki 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Parpol juga memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di setiap level kepengurusan.
(Fahmi Firdaus )