"Untuk selanjutnya, karena permohonan tanggapan terdakwa tidak dikabulkan, maka dilakukan upaya lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan alat bukti," tegasnya.
BACA JUGA:Persija Jakarta vs RANS Nusantara FC: Rahmad Darmawan Puji Skuad Macan Kemayoran
Dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim juga menunda persidangan tersebut dan akan melanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan Sela.
"Akan dilakukan pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela," paparnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.