Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanam 36 Pohon Ganja di Belakang Rumah, 2 Pemuda Ditangkap

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |18:09 WIB
Tanam 36 Pohon Ganja di Belakang Rumah, 2 Pemuda Ditangkap
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pengedar ganja di wilayah Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Pelaku juga kedapatan menanam sebanyak 36 pohon ganja.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati SU (36) di kontrakannya di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

“SU (36) ditangkap pada Sabtu 18 Juni 2022 petugas saat itu melakukan undercover buy dan mendapati SU membawa sebanyak dua bungkus kertas coklat yang berisi ganja,” ucap Hengki dalam konferensi persnya, Jumat (15/7/2022).

 BACA JUGA:Satgas Yonif 126/KC Temukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Perbatasan RI-PNG

Kepada Hengki, SU mengaku mendapati barangnya dari tersangka DS (31) yang tinggal di daerah Kabupaten Karawang. Polisi pun kembali melakukan penyelidikan dan mendapati DS juga turut mengedarkan ganja.

“DS berhasil ditangkap dengan barang bukti 36 tanaman pohon ganja yang di tanam di belakang rumahnya,” jelas Hengki.

 BACA JUGA:Karyawan Ekspedisi Jadi Kurir Narkoba, Selundupkan 7 Paket Ganja

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement