Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

54.260 Butir Pil Koplo Gagal Beredar di Malang, 1 Tersangka Ditangkap

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |15:33 WIB
54.260 Butir Pil Koplo Gagal Beredar di Malang, 1 Tersangka Ditangkap
Polisi gagalkan peredaran 50 ribu pil koplo di Malang. (MNC Portal/Avirista Midaada)
A
A
A

Berdasarkan pengakuan tersangka FAV, pil koplo ini bakal diedarkan di wilayah Malang raya. Bahkan beberapa kali sudah terjual. Salah satu penggunanya yang diamankan polisi berinisial DA. FAV sebenarnya telah mendekam dua kali di penjara dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

"Ini upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka memberantas narkoba di wilayah Polresta Malang Kota. Sebagaimana deklarasi antinarkoba kemarin, ini komitmen untuk memberantas narkoba. Ini upaya kami menjaga Kota Malang ini terbebas dari narkoba. Mudah-mudahan ke depan bisa saling mengingatkan dan tidak terjadi peredaran ini," jelasnya.

Akibat perbuatannya FAV kembali harus mendekam ke penjara. Ia dijerat dengan Pasal 197 atau 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman pidana 10-15 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement