Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, KPK Ultimatum Pihak Halangi Penyidikan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 16 Juli 2022 |16:27 WIB
Usut Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, KPK Ultimatum Pihak Halangi Penyidikan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum terhadap siapa saja yang menghalangi lembaga anti rasuah dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ultimatum itu menyusul kabar Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

RHP diketahui mangkir dari pemanggilan kedua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa ke wilayah Papua namun juga tak kunjung bertemu orang nomor satu di Mamberamo Tengah.

“Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Ali mengatakan, pihak yang menghalangi proses penyidikan ini juga dapat terseret pada tindak pidana. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi.

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur, KPK Segera Terbitkan DPO

“Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan Tim Penyidik,” tuturnya.

Baca juga: Pencucian Uang Mantan Bupati Probolinggo, KPK Sita Aset Rp60 Miliar

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement