"Tersangka MRZ berhasil ditangkap setelah ada keterangan saksi dan bukti di sekitar TKP, tim dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi dan Polda Jabar mendalami identitas tersangka, dan pada saat didatangi ke rumahnya, tersangka tidak ada di tempat, melarikan diri," ujar Putu.
Berkat informasi dari masyarakat, lanjut Putu, tersangka MRZ diketahui bersembunyi di wilayah penambangan emas di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap sebuah gubuk yang berada di daerah tambang tersebut.
"Untuk tersangka DA dan AR, keduanya menyerahkan ke pihak Kepolisian. Sedangkan tersangka HA setelah melakukan penusukan terhadap korban, bersembunyi di daerah Pasir Lengking, Kecamatan Ciemas. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap HA sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya," ujar Putu.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.