INDRAMAYU - Satnarkoba Polres Indramayu menangkap 60 pelaku narkotika dan obat terlarang (narkoba). Mereka merupakan hasil penanganan dan penangkapan dalam 1 semester, yakni Januari hingga Juni 2022.
Ke-60 tersangka itu adalah bagian dari 52 kasus yang ditangani, tersebar di beberapa wilayah Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, 60 tersangka itu terdiri atas bandar, pengedar, maupun kurir narkoba.
"Kasus yang terbanyak kami ungkap selama satu bulan itu sembilan, dan yang terendah lima," ucap AKP Heri Nurcahyo, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Minggu (17/7/2022).
Menurut AKP Heri, para tersangka ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, karena semua sudah lengkap atau P21 dengan jumlah 39 orang. "Sedangkan sisanya masih kami proses dan dimintai keterangan," ujarnya.
AKP Heri menyebutkan, dari 60 orang tersangka itu, telah disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 206,16 gram dan sabu-sabu seberat 128,94 gram.