Kepolisian kemudian menangkap kedua tersangka di Sampang, Madura, Jawa Timur sekaligus berhasil menyelamatkan korban.
Baca juga: Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Penculikan Orang yang Dikenal Lewat Sosial Media
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa dua handphone milik tersangka penculikan dan satu kartu identitas anak.
Kedua tersangka penculikan diancam dengan Pasal 76f Jo 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.