Kemudian hasil pengembangan polisi yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, dilakukan penangkapan DR dan AS sebagai penadahnya sekaligus melakukan penggelapan terhadap oli yang dibeli dari korban.
"Jadi total ada 55 drum oli dibeli tersangka sejak Desember 2021 sampai Januari 2022 dengan total nilai Rp810.480.000," ujar Sabana.
Kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui aliran penjualan oli oleh tersangka. Hasil pengakuan komplotan ini, oli sudah dijual ke sejumlah tempat mulai dari perusahaan hingga ke pengecer.
"Bahkan ada yang dijual ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Para tersangka ini mengakunya terlilit utang jadi ada penjualan oli hasil menipu dan penggelapan ini untuk membayar utang juga," pungkasnya.
(Awaludin)