Tersangka juga dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-2 Atas UU RI Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Dan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana untuk indak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan sedang dilanjutkan Satreskrim Polres Sukabumi Kota," pungkas Zainal.
(Qur'anul Hidayat)