Tersangka juga dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-2 Atas UU RI Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Dan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana untuk indak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan sedang dilanjutkan Satreskrim Polres Sukabumi Kota," pungkas Zainal.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.