Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Penculik Anak 9 Tahun di Sukabumi, Pura-Pura Minta Tolong Lalu Cabuli Korban

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |15:55 WIB
Modus Penculik Anak 9 Tahun di Sukabumi, Pura-Pura Minta Tolong Lalu Cabuli Korban
Polisi tangkap penculik dan pelaku pencabulan terhadap anak di Sukabumi. (Foto: Dharmawan Hadi)
A
A
A

Tersangka juga dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-2 Atas UU RI Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Dan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana untuk indak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan sedang dilanjutkan Satreskrim Polres Sukabumi Kota," pungkas Zainal.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement