SUKABUMI - Polisi menangkap tersangka kasus penculikan anak 9 tahun yang ditemukan dengan penuh luka di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Kejadian yang terjadi pada Jumat (1/7/2022) beberapa waktu lalu tersebut berhasil diungkap polisi.
Selain diculik, polisi juga mengungkap fakta lain yang terjadi dilakukan tersangka MPA (22) kepada korban. Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin di halaman Polres Sukabumi Kota pada Senin (18/7/2022).
"Tersangka ditangkap pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah kecamatan Citamiang. Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (sodomi) pada tahun 2016," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia.
Modus operandinya, pelaku memanggil korban dan berpura-pura untuk meminta tolong diantarkan ke madrasah atau sekolah. Hal itu terjadi ketika korban dan 2 orang temannya pulang membeli makanan dan berpapasan dengan pelaku.
"Saat itu korban oleh tersangka tidak dibawa ke madrasah, melainkan dibawa ke sekitaran Taman Sugema yang berada di wilayah Kecamatan Citamiang, sesampainya di tempat kejadian tersangka langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali," tambah Zainal.
Baca juga: Iming-imingi Pekerjaan di Toko HP, Pelaku Culik Remaja 14 Tahun
Setelah puas melampiaskan aksi bejatnya, tersangka menganiaya korban dengan menendang ke bagian perut korban sebanyak 1 kali. Pelaku juga melakukan aksi perampasan dengan mengambil handphone milik korban dan meninggalkan korban di tempat kejadian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar hasil visum et repertum, 1 buah kotak handphone, 1 unit handphone, 1 unit motor bernopol F 6428 OC, 1 potong kaus berwarna merah, dan 1 potong celana bermotif loreng cokelat.
"Atas perbuatan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur, tersangka dikenakan Pasal 76f jo pasal 83 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun," ujar Zainal.