Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah Bupati Mamberamo Tengah dan Tiga Pihak Swasta ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |07:34 WIB
KPK Cegah Bupati Mamberamo Tengah dan Tiga Pihak Swasta ke Luar Negeri
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mencegah Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, untuk bepergian ke luar negeri sejak Juni 2022.

Ricky dicegah pergi ke luar negeri atas kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Selain Ricky, KPK juga mencegah tiga pihak swasta yang diduga berkaitan dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri.

Ketiga pihak swasta itu yakni, Komisaris Utama PT Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Jusiendra Pribadi Pampang; serta Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK sebelumnya telah mengajukan tindakan cegah bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap empat pihak yang diduga terkait dengan perkara ini diantaranya, Bupati Mamberamo Tengah Papua," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/7/2022).

Surat pencegahan ke luar negeri Ricky Pagawak dan tiga orang lainnya tersebut telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Ricky Pagawak dan tiga lainnya tersebut sejak 3 Juni 2022.

"Tindakan cegah ini, berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai 6 bulan kedepan dan apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," beber Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement