JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan nasib ratusan ribu nakes honorer yang bekerja di instansi pemerintah menjadi tidak jelas.
Hal tersebut kata dia setelah PP No 49 Tahun 2018 yang dilanjutkan dengan SE KemenPAN-RB No B/185/M.SM.02.03/2022 seluruh honorer akan dihapus dari instansi pemerintah per 28 November 2023.
BACA JUGA:Muncul Varian Covid-19 BA.2.75 Asal India, Masyarakat Diminta Jaga Prokes
"Sampai saat ini belum ada kejelasan status nakes honorer yang sudah bekerja puluhan tahun melayani kesehatan masyarakat. Jika tidak segera diatasi, maka akan banyak nakes yang di-PHK akibat adanya ketentuan tersebut," kata Netty, Selasa (19/7/2022).
Menurut Netty, alternatif lain dari PHK adalah mengangkat para honorer tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Penjara di Ekuador Rusuh, Tiga Belas Narapidana Tewas
"Persoalannya, apakah Pemda siap mencover biaya belanja PPPK yang dibebankan pada anggaran daerah? Berdasarkan info yang saya dapatkan, rata-rata Pemda hanya sanggup mengalokasikan 10 persen saja untuk formasi Nakes PPPK," jelas Netty.
Jumlah tersebut tentu sangat kecil di bandingkan jumlah nakes honorer yang selama ini melayani kebutuhan kesehatan masyarakat di lapangan, katanya.
Ia memberi contoh jumlah honorer nakes di Kabupaten Indramayu yang merupakan daerah pemilihannya ada sekitar 1.886 orang dan di Kabupaten Cirebon ada sekitar 1500-an orang. Pusat kata dia harus membuat kebijakan afirmasi guna mengatasi persoalan tersebut.
"Pemerintah pusat tidak bisa melempar tanggung jawab persoalan nakes honorer ke pemerintah daerah begitu saja. Harus ada kejelasan bagaimana cara Pemda membiayai pengangkatan PPPK. Jangan sampai nanti hanya jadi angin surga: Pemda menyetujui mengangkat sebagai PPPK ternyata tidak ada anggarannya," tutur Netty.