Atas kejadian itu tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.
Akibat perbuatannya, tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau minimal kurungan penjara seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.