erduga pelaku, kata Indro, disangkakan dengan pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 332 KUHPidana.
Sebagaimana dimaksud tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau melarikan perempuan yang belum dewasa, tidak dengan kemauan orangtua atau walinya, sebagaimana dimaksud dalam
"Setelah terlapor dan korban diamankan, dilakukan pemeriksaan unit PPA Satuan Reskrim Polres Kaur, didapatkan keterangan bahwa terlapor diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Indro, Selasa (19/7/2022).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.