Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Ganti Rugi Hewan Ternak Mati Akibat PMK Segera Diterbitkan

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |07:55 WIB
Aturan Ganti Rugi Hewan Ternak Mati Akibat PMK Segera Diterbitkan
Ilustrasi (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Koordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait besaran ganti rugi hewan ternak yang mati akibat PMK.

“Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga sedang membahas besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak hewan yang harus terpaksa mati karena PMK. Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut,” tegas Wiku dikutip dari keterangan resminya, Rabu (20/7/2022).

Wiku memastikan aturan mengenai besaran ganti rugi yang akan diterima peternak akan keluar dalam Minggu ini. “Peraturan ini akan segera dikeluarkan Minggu ini.”

Sementara itu, Wiku mengatakan besaran bantuan akan disesuaikan dengan jenis ternaknya dengan maksimal nominal sebesar Rp10 juta.

“Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong karena PMK. Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan nominal maksimal sebesar 10 juta rupiah,” ungkap Wiku.

Wiku mengatakan prinsipnya pemerintah perlu bersama-sama dengan masyarakat dalam upaya penanganan wabah PMK.

“Diperlukan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah guna mengendalikan wabah PMK Indonesia,” katanya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement