Awang mengatakan, pada penangkapan tersebut penyidik juga turut mengamankan barang bukti. Adapun barang bukti berupa tujuh buah senajta tajam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Barang bukti juga turut kami sita,” tegasnya.
Akibat perbuatannya ke-4 pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.2 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP.
“Diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)