"Sempat waktu itu mengangkat tubuh korban kurang lebih 100 meter membawa ke sebuah saung. Ketika di saung tersebut, pelaku masih melihat bahwa korban ini masih bergerak, masih hidup. Karena memang pelaku sudah emosional, muncul untuk menghilangkan nyawa korban. Dia membekap mulut korban, kemudian mencekik untuk memastikan korban benar-benar meninggal," paparnya.
Setelah meninggal dunia, pelaku membuang pakaian dan membuang celana korban. Hal tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku untuk mengelabui seolah kematian istrinya karena korban pemerkosaan.
"Pelaku sendiri kami kenalan dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.