Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Asal Aceh Naik Bus Selundupkan Ganja 7 Kg, Dicegat Polisi di Deliserdang

M Andi Yusri , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |02:44 WIB
Pria Asal Aceh Naik Bus Selundupkan Ganja 7 Kg, Dicegat Polisi di Deliserdang
Pemuda ditangkap karena selundupkan ganja. (Foto: Andi Yusri)
A
A
A

Sementara itu, Wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus Sugiyarso mengatakan tersangka ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis ganja.

"Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja  dengan jumlah berat bruto 7.170 gram," katanya.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, tersangka MR dijerat pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement