Sementara itu, Wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus Sugiyarso mengatakan tersangka ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis ganja.
"Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 gram," katanya.
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, tersangka MR dijerat pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)