Dalam perkara ini, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga turut membantu memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama-sama Laode M Syukur Akbar diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.
Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap itu diperantarai Sukarman Loke, Rusdianto Emba, dan Laode Syukur Akbar. Atas bantuannya, Sukarman Loke dan Laode Syukur Akbar menerima uang Rp750 juta dari Andi Merya Nur melalui Rusdianto Emba.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.