Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lanjutkan Revisi UU Narkotika Agustus, DPR Tegaskan Tidak Akan Legalisasi Ganja

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 21 Juli 2022 |13:28 WIB
Lanjutkan Revisi UU Narkotika Agustus, DPR Tegaskan Tidak Akan Legalisasi Ganja
Ilustrasi/ Foto: Antara
A
A
A

“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan Yudisial review,” ujarny.

 BACA JUGA:4 Fenomena Langka di Taman Nasional Alas Purwo

Menurut Arsul, MK tidak memutuskan bahwa pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat UU yakni DPR dan pemerintah. Adapun Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

“Tidak berarti pasal 8 ayat 1 enggak bisa diubah, karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” terang Arsul.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement