“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan Yudisial review,” ujarny.
BACA JUGA:4 Fenomena Langka di Taman Nasional Alas Purwo
Menurut Arsul, MK tidak memutuskan bahwa pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat UU yakni DPR dan pemerintah. Adapun Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
“Tidak berarti pasal 8 ayat 1 enggak bisa diubah, karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” terang Arsul.
(Nanda Aria)