JAKARTA - Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan UU Narkotika No.35 tahun 2009 (RUU Narkotika) akan langsung dibahas di masa sidang mendatang, yakni pertengahan Agustus 2022.
“Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus kita akan memulai pembahasan itu,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Kamis (21/7/2021).
BACA JUGA:Korupsi Replanting, Uang Rp13 Miliar Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka
Menurut Arsul, pembahasan revisi akan dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan dokter dan para ahli.
“Sambil tentu pembahasan itu dibarengi dengan melakukan RDPU dulu dengan para dokter, ahli farmasi,” kata dia.
Wakil Ketua MPR ini juga menegaskan DPR tidak berencana melegalkan ganja, apalagi digunakan untuk rekreasi. Pihaknya hanya memiliki pemikiran untuk merelaksasi penggunaan ganja untuk keperluan medis.
BACA JUGA:Autopsi Ulang Brigadir J Akan Melibatkan Tim Forensik dari TNI
“Tetapi sekali lagi ingat jangan ada pembelokan. DPR atau Komisi III tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja, bukan itu, apalagi untuk rekreasi atau untuk kesenangan. Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit,” tegasnya.
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait legalisasi ganja untuk medis, Arsul berjanji bahwa DPR masih tetap bisa mengupayakan relaksasi penggunaan ganja untuk medis melalui revisi UU Narkotika.