JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial SM di Jalan Bakti nomor 3 Tanjung Gusta, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan, Kota Medan. Adapun berat sabu tersebut sejumlah 22 kilogram dengan kemasan teh hijau.
BACA JUGA:Kenang Pelajaran Kepemimpinan Cak Noer, Prabowo: Tugas Pemimpin Membuat Wong Cilik Bisa Gemuyu
"Alhamdulillah pada hari Senin tepatnya pukul 21.00 WIB hasil pendalaman yang kami lakukan, kami kembali mengamankan salah seorang atas nama inisial SM pekerjaan wiraswasta. Pengembangan terhadap kasus peredaran gelap narkoba kemarin berhasil kami ungkap melalui jalur Bandara Kualanamu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Jakpus, Kamis (21/7/2022).
"Dari rumah SM, kami melakukan penggeladahan dan berhasil diamankan sebanyak 22 kantong kemasan teh china. Diduga di dalamnya berisi sabu sama seperti yang kami amankan di bandara Soetta dan setelah kita lakukan penimbangan tercatat total bruto seluruhnya 21.950 gram hampir 22 ribu gram," imbuhnya.
BACA JUGA:LPAI: Alasan Orang Tua Merantai Anaknya di Bekasi Supaya Tidak Ambil Makan Orang Lain
Komarudin mengatakan SM saat ini dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.
Kemudian, Komarudin menyebut SM terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.