"Kepada yang bersangkutan tentunya saat ini dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati ataupun penjara maksimal 20 tahun," jelasnya.
BACA JUGA:Penyebab Pelatih Vietnam Sarankan Timnas Indonesia Bertahan di AFF dan Batal Gabung EAFF
Lebih lanjut, Komarudin mentaksir 22 kilogram sabu tersebut dirupiahkan senilai Rp30,8 miliar. Ia megklaim juga berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari narkotika jenis sabu tersebut.
"Polres Jakarta Pusat akan terus melakukan perburuan terhadap peredaran narkoba dimana hasil capaian yang saat ini kita rilis dikalkulasikan dengan berat 22 kilogram sabu kita berhasil menyelamatkan sebanyak 88.000 jiwa. Kemudian untuk 22 kg sabu ini dihargakan total keseluruhannya 30,8 miliar rupiah," tuturnya.
(Nanda Aria)