Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kalimantan Utara Kombes Hendy F Kurniawan menjelaskan, pelaku menggunakan modus dengan mengemas sabu ke dalam bungkus teh. Tujuannya, untuk mengelabui petugas.
"Seolah-olah barang bawaan seperti biasa. Proses pengiriman pelaku mendapat bayaran 500 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp1,65 miliar," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polda Kaltara Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nunukan
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.