ACEH - Jajaran Polda Aceh memusnahkan 5,3 Hektare ladang ganja usia siap panen di pegunungan kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, yang tersebar di dua titik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ruddi Setiawan mengatakan, "Tanaman ganja di ladang yang dimusnahkan tersebut kurang lebih 53.000 batang dengan perkiraan berat keseluruhan mencapai 13,3 ton."
Ia mengatakan, pemusnahan ladang ganja melibatkan unsur TNI, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, dilansir Antara, Jumat (22/7/2022).
Ladang ganja berada di kawasan pegunungan itu masuk wilayah Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Lanjutkan Revisi UU Narkotika Agustus, DPR Tegaskan Tidak Akan Legalisasi Ganja