Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan di Sumut

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 21 Juli 2022 |16:11 WIB
Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan di Sumut
Pelaku dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan/ Foto: Ist
A
A
A

"Tersangka HH, AS dan A kita tangkap pada Rabu, 6 Juli 2022 kemarin. Dari mereka kita sita 40 kilogram narkoba jenis sabu," tukasnya.

 BACA JUGA:Ranking Timnas Basket Indonesia Masuk 10 Besar FIBA Asia, Perbasi Akui Puas

Toga menuturkan, atas perbuatannya kelima kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement