Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan di Sumut

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 21 Juli 2022 |16:11 WIB
Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan di Sumut
Pelaku dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan/ Foto: Ist
A
A
A

DELISERDANG - Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 69 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 59.053 butir pil ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Upaya itu bisa dilakukan setelah mereka berhasil menangkap lima orang kurir sindikat narkoba antar provinsi yang membawa barang haram itu.

 BACA JUGA:Polisi Tangkap 1 Pelaku Pembacokan PNS, 3 Lainnya Masih DPO

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan kelima orang kurir yang ditangkap adalah S (44), RS (40), HH (36), AS (36) dan A (41).

"Mereka ditangkap lewat operasi yang digelar antara Juni-Juli 2022," kata Tiga saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan Balai POM, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/7/2022).

Toga memaparkan, petugas awalnya menangkap tersangka S dan RS di kawasan Sungai Batang Asahan, pada Selasa, 21 Juni 2022. Saat itu dari S dan RS berhasil disita sebanyak 29 kilogram sabu-sabu dan 59.053 butir pil ekstasi.

 BACA JUGA:Edarkan Pil Yarindo, Pemuda Magelang Ditangkap Polisi

Petugas BNN kemudian mengembangkan penyelidikan atas penangkapan S dan RS hingga berhasil mendapatkan identitas tiga tersangka lain, yakni HH, AS dan A.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement