TANGERANG - Seorang pria berinisial MAA (20) diringkus petugas Polsek Cikupa Polresta Tangerang lantaran aksinya yang melakukan pencurian kotak amal di Mushola Ikhwanul Muslimun yang ada di kawasan Perumahan Mediterania, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma menuturkan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu 16 Juli 2022. Romdhon menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika memasuki musala yang kemudian disusul perusakan besi teralis tempat di mana kotak amal berada.
"Pelaku berhasil (mengambil uang) sebesar Rp. 3.891.000 yang ada di dalam kotak amal kemudian diambil oleh tersangka dan disembunyikan di dalam sarung yang juga dicuri dari musala itu," tutur Romdhon, Jumat (22/7/2022).
BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Rp310 Juta Modus Gembos Ban
Pelaku kemudian meninggalkan mushola menuju minimarket. Tak lama kemudian, pengurus mushola terkejut dan mendapati kotak amal sudah rusak.
Alhasil, pengurus pun langsung memeriksa rekaman kamera CCTV dan membuat laporan ke Polsek Cikupa.