PEMATANGSIANTAR - Seorang remaja berinisial HS ditangkap polisi setelah membuang narkoba jenis sabu di pinggir jalan Singosari, kelurahan Bantan, kecamatan Siantar Barat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin AKP Rudi Panjaitan, menangkap residivis dengan barang bukti 1 paket shabu-shabu seberat 0,3 gram.
 BACA JUGA:Miliki 6 Paket Sabu Siap Edar, Bandar Narkoba Ditangkap
Saat polisi menangkapnya HS warga jalan Singosari, kecamatan Siantar Barat sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang paket narkoba yang dipegangnya.
"Polisi melihat tindakan HS membuang plastik kecil berisi narkoba, dan diminta untuk mengambilnya", ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya, Jumat (22/7/2022).
 BACA JUGA:Batam Gempar! Ada Pabrik Sabu di Perumahan Mewah, Mantan Polisi Malaysia Jadi Tersangka
Rusdi menambahkan, HS merupakan residivis kasus narkoba, namun sepertinya tidak jera dan kembali ditangkap dalam kasus yang sama. Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka HS ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)