SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Jatim.
(Baca juga: Melawan Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor di Way Kanan Ditembak Polisi)
Polisi mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti (BB) kendaraan roda dua sebanyak 152 unit. Ketiga tersangka itu diantaranya, JH warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Kemudian 2 tersangka warga Pasuruan, yakni S dan W.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengungkapan perkara ini berkaitan dengan adanya penadahan sepeda motor di wilayah Desa Puger Wetan, Kabupaten Jember. Selanjutnya pada Jumat (15/7), anggota Opsnal Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JH.
JH ditangkap saat berada di rumahnya, yakni Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Selanjutnya, polisi juga melakukan penyelidikan berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan sepeda motor di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya pada Rabu (16/7), Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan W.
"Keduanya ditangkap di Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan," ujar Totok dikutip Sabtu (23/7/2022).
Dari hasil ungkap kasus ini, kata dia, Polda Jatim mengamankan 51 unit kendaraan roda dua. Di mana 2 unit kendaraan ini dikembalikan kepada pemiliknya.
"Sementara dari Polres jajaran mengamankan 101 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek," tandasnya.
Para dalam perkara ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan acaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 480 KUHP dengan acaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Cc Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.