Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Tuntut 2 Eks Konsultan Pajak PT GMP Dihukum 3 dan 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |19:37 WIB
Jaksa KPK Tuntut 2 Eks Konsultan Pajak PT GMP Dihukum 3 dan 4 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, dua mantan Konsultan Pajak dari Foresight Consulting, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi bersalah. Keduanya diyakini bersalah bersalah karena telah menyuap sejumlah oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).

Atas perbuatannya itu, jaksa KPK menuntut agar keduanya dihukum penjara. Keduanya dituntut hukuman penjara berbeda-beda. Terhadap Ryan Ahmad Ronas, Jaksa menuntut agar dihukum selama empat tahun penjara. Sedangkan Aulia Imran Maghribi, dituntut tiga tahun penjara.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa," kata Jaksa KPK, M Asri Irwan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).

Jaksa juga menuntut agar Aulia dan Ryan diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila keduanya tak membayar denda sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Tak hanya pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut agar keduanya dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp750 juta.

Dengan ketentuan, kata Jaksa, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal memberatkan para terdakwa yakni, karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kemudian, terdakwa II (Ryan Ahmad Ronas) merupakan inisiator dalam terjadinya tindak pidana," ujar Asri.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Aulia dan Ryan dinilai masih mempunyai tanggungan keluarga. Lalu, para terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement