Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Tuntut 2 Eks Konsultan Pajak PT GMP Dihukum 3 dan 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |19:37 WIB
Jaksa KPK Tuntut 2 Eks Konsultan Pajak PT GMP Dihukum 3 dan 4 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi diyakini oleh tim jaksa telah menyuap beberapa oknum pejabat pada Ditjen Pajak sebesar Rp15 miliar. Suap itu berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT GMP.

Adapun, sejumlah pejabat pajak yang diduga turut menerima suap rekayasa nilai pajak PT GMP yakni, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019. Kemudian, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019.

Selanjutnya, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak. Lantas, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Para pejabat pajak tersebut diyakini telah merekayasa nilai pajak PT GMP.

Para pejabat Ditjen Pajak tersebut dinyatakan terbukti merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Saat itu, Aulia Imran Maghribi dan Rian Ahmad Ronas merupakan konsultan yang diutus untk mengurusi pajak PT GMP

Atas perbuatannya, kedua mantan Konsultan Pajak tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement