Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Setop Kerja Sama dengan ACT Setelah Izinnya Dicabut

Rizky Syahrial , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |21:05 WIB
MUI Setop Kerja Sama dengan ACT Setelah Izinnya Dicabut
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.

 BACA JUGA:Ada Momen Tertawa-tawa Sebelum Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Langsung Dalami

Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa (5/7/2022).

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement