TOMOHON - Seorang pria berinisial M (30) mengalami luka tusukan benda tajam yang dilakukan oleh GM (29), warga Minahasa. Pelaku menikam korban karena tidak terima istrinya dilecehkan.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi di salah satu kafe di Matani Satu, Tomohon Tengah pada Senin 25 Juli 2022, sekira pukul 02.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pemicunya, diduga korban melakukan pelecehan terhadap istri pelaku saat di kafe tersebut, hingga membuat pelaku marah.
“Pelaku awalnya memukul topi korban lalu mencabut pisau badik dari pinggangnya. Kemudian menikam korban sebanyak lima kali, di beberapa bagian tubuhnya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (26/7/2022).
Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan teman-temannya ke RS Bethesda Tomohon, kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado. Keluarga korban lalu melapor ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian.
Unit Resmob Polres Tomohon menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumah mertuanya, di Tondano Selatan.
"Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)