Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Wali Kota Nonaktif Bekasi Beli Mobil Pakai Uang Hasil Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |11:04 WIB
KPK Duga Wali Kota Nonaktif Bekasi Beli Mobil Pakai Uang Hasil Korupsi
Rahmat Effendi di KPK (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset. Salah satunya, dengan dibelikan mobil. Rahmat Effendi diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk pembelian mobil.

Dugaan pembelian mobil menggunakan uang hasil korupsi itu didalami penyidik KPK ke seorang saksi pegawai Pemerintah Kota Bekasi, Galih Gerriandani pada Selasa, 26 Juli 2022, kemarin. Galih disinyalir mengetahui kepemilikan mobil Rahmat Effendi yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

"Galih Gerriandani (Pegawai Pemkot Bekasi), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE yang terkait perkara diantaranya berupa kendaraan mobil," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/7/2022).

 BACA JUGA:Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,4 Miliar

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rahmat Effendi. Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Rahmat Effendi diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana suap dan gratifikasi ke sejumlah aset.

Rahmat Effendi saat ini juga sedang menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi. Ia didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima suap sebesar Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar).

 BACA JUGA:KPK Serahkan Berkas Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan

Adapun, suap tersebut berasal dari Pengusaha Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar; Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin Rp3 miliar; dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement