JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya telah menjadwalkan tes assesment Psikologis bagi Bharada E dan istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Ibu P) pada Rabu 27 Juli 2022. Meski, dari keduanya belum bisa memenuhi panggilan tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan alasan di balik keduanya yang belum bisa memenuhi panggilan LPSK. Untuk Bharada E, Edwin menyampaikan alasan ajudan pribadi Irjen Ferdy Sambo tersebut belum bisa memenuhi panggilan tes assesment psikologis karena adanya penjelasan dari perwakilan Polri.
"Bharada E belum bisa memenuhi panggilan LPSK pada Rabu kemarin untuk assesment Psikologis, tetapi ada perwakilan Polri yang mendatangi kantor kami untuk menjelaskan posisinya. Mungkin dalam rangka kesepahaman dengan LPSK juga," ujar Edwin via telepon kepada MNC Portal, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:Kekasih Brigadir J Minta Perlindungan Saksi, Rumah Sepi dan Sering Pulang Larut
Menurut Edwin, perwakilan Polri tersebut ingin mendalami peran LPSK dalam proses permohonan perlindungan tersebut. Akan tetapi kedepannya, lanjut Edwin, Polri siap memfasilitasi untuk tes assesment Psikologis Bharada E.
"Mereka juga perlu mendalami peran LPSK juga supaya ke depannya jika ada komunikasi sebelumnya harus melalui perwakilan Polri tersebut," tutur Edwin.
Kemudian, untuk alasan tidak hadirnya Ibu P yang juga telah dijadwalkan tes assesment psikologi, Edwin menyampaikan itu karena kondisinya masih terguncang.
"Kalau dari Ibu P, ada jawaban dari kuasa hukumnya kalau yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan asesment psikologis kami, karena masih terguncang, namun kuasa hukum Ibu P melampirkan kesimpulan dari psikolog yang sudah memeriksa Ibu P," terang Edwin.
BACA JUGA:Periksa 2 HP, Komnas HAM Analisis Rekaman Percakapan Terkait Penembakan Brigadir J