Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, dana yang digelapkan oleh tersangka merupakan dana kas kantor pos yang seharusnya di salurkan ke warga, terdiri dari dana untuk warga miskin dari Kementrian Sosial, dana pension, serta penjualan benda pos.
“Penggelapan dana ratusan juta ini dilakukan oleh tersangka pada bulan April lalu, setelah berhasil membawa uang, tersangka melarikan diri ke pulau Bali dan berhasil ditangkap polisi pada pekan lalu,” kata Era kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:Dana Bansos Rp18,6 Triliun Cair, Cek Rincian Penerimanya!
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu puluhan juta uang tunai, sejumlah buku tabungan serta sejumlah document. Atas perbuatanya, Edi Setiawan terancam pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
(Awaludin)