Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan, Ini Penjelasan Kemenkumham

Inin Nastain , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |18:36 WIB
Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan, Ini Penjelasan Kemenkumham
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah melahirkan PP Kekayaan Intelektual untuk melindungi temuan setiap individu. Panjangnya proses yang dihadapi oleh seseorang, menjadi salah satu pertimbangan lahirnya PP tersebut.

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu menjelaskan, seluruh kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi. Fakta tersebut membuat setiap kekayaan intelektual memiliki nilai yang cukup seksi.

"Lahirnya PP kekayaan intelektual itu karena intelektual manusia melalui proses penelitian dimaksudkan untuk menjawab permasalahan yang ada di manusia. Ini yang paling penting," kata Razilu dalam webinar partai Perindo, Jumat (29/7)2022).

"Solusi-solusi, permasalahan yang dihadapi oleh manusia dijawab oleh kekayaan intelektual ini. Dan pastinya memerlukan waktu dan biaya," lanjut dia.

Baca juga: Sekretaris DJKI: Pelayanan Publik Harus Memudahkan Masyarakat

Mengingat panjangnya proses dan biaya yang dibutuhkan, jelas dia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat PP terkait kekayaan intelektual itu. PP tersebut sekaligus apresiasi bagi mereka yang telah melahirkan kekayaan intelektual itu.

"Maka kita harus memberikan penghargaan kepada mereka. Bagaimana untuk mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan. Bahkan kalau perlu dapat menikmati keuntungan yang lebih besar lagi," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, kekayaan intelektual juga bisa menjadi agunan ke perbankan. Namun, hanya untuk kekayaan intelektual tertentu saja yang bisa digunakan sebagai agunan tersebut.

Baca juga: Kemenkumham Sebut Bali Jadi Pilot Project Pengembangan Kekayaan Intelektual dan Wisata

"Kekayaan intelektual itu kalau kita bisa lihat, ada yang lahir secara tradisional, yang turun temurun dari zaman dulu, yang kuno, dan yang modern. Yang lahir secara modern, karena ini yang memiliki nanti bisa diaggunkan di Bank," beber dia.

Terkait karya intelektual sendirie, lanjut Razilu, bisa berupa karya seni, karya sastra, desain, dan juga teknologi. Selain itu, ada juga kekayaan intelektual bidang ilmu pengetahuan

"Ada hak intelektual komunal, dimiliki komunitas. Dan ada yang dimiliki personal. Kekayaan intelektual sama dengan uang, ekonomi, bisnis," tegas dia.

Baca juga: Plt. Dirjen KI : Pentingnya Pelindungan KI dalam Mendukung Daya Saing Bangsa

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement