Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diburu KPK-Kejagung, Masa Cekal Buronan Surya Darmadi Habis Sejak 2019

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |20:34 WIB
Diburu KPK-Kejagung, Masa Cekal Buronan Surya Darmadi Habis Sejak 2019
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

Belum selesai di kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum tersebut sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

 BACA JUGA:Investor Tanyakan Nasib Proyek Ibu Kota Nusantara Setelah 2024?

Burhanuddin menjelaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan yang merupakan buron KPK. Dari taksiran awal, negara diklaim mengalami kerugian sebesar Rp600 miliar per bulan.

Saat ini, Surya Darmadi telah terdaftar sebagai buronan internasional di sistem Red Notice Interpol sejak 2020. Surya Darmadi disebut-sebut sedang berada di Singapura. Kejagung sedang berupaya menjemput Apeng.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement