"Tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ucap Kapolsek.
"Saat ini terduga pelaku (IAS) sudah berada di Mapolsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum, kepadanya dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)