"Tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ucap Kapolsek.
"Saat ini terduga pelaku (IAS) sudah berada di Mapolsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum, kepadanya dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.